Limbah sisa makanan didapati dibuang ke dalam saluran air di wilayah Jakarta Pusat. (ist)

MEGAPOLITAN

Sudin LH Jakpus Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah Makanan di Saluran Air Jalan Abdul Muis

Jumat 11 Mar 2022, 13:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Sudin LH) bakal menindak tegas pelaku pembuang limbah makanan hingga sampah padat di saluran air di Jalan Abdul Muis dan Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakpus, Rizki Sari Sinta Dewi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagai efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan.

"Jadi kalau nanti, misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami beri tindakan. Namun kami akan lihat dulu skala usahanya," kata Rizki saat dihubungi Poskota.co.id, Jum'at (11/3/2022).

Soal skala usaha yang disebutkannya itu, dijelaskan Rizki ada tiga jenis yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yakni skala SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL.

Terkait skala SPPL, jelasnya, melingkupi pelaku usaha kecil seperti warung makan atau pedagang kaki lima.

Dalam skala ini, para pelaku usaha yang masuk dalam kategori diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai komitmen terhadap hal-hal yang mencakup lingkungan hidup.

"Itu sifatnya kami bina, kami sampaikan, dan kami tagih terus bahwa dia punya kewajiban apa saja yang ada di SPPL-nya. Kalau misalkan dia belum membuat SPPL maka akan kita arahkan dia untuk membuat SPPL," ujar dia.

Lanjutnya, terkait skala UKL-UPL atau yang masuk dalam lingkup usaha lebih besar, para pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan.

"Di sini kami lebih terkiat ke pengawasan ya, kalau misalkan pelaku usaha ini belum memiliki dokumen lingkungan, mama kita akan arahkan dia untuk membuat UKL-UPL-nya dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang ya," terang Rizki

"Kalau memenuhi zonasi dan dia sudah membuat UKL-UPL baru kita akan lakukan pengawasan terhadap ketentuan-ketentuan yang disampaikan dalam dokumen UKL-UPL-nya itu. alau berdasarkan pengawasan kita dia belum taati ketentuan yang ada di dalam dokumennya, baru kita akan lakukan penaatan hukum," imbuhnya.

"Terkait pencemaran limbah padat atau sampah itu kan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tentang Pengelolaan Sampah ya, nanti akan ditindak melalui Operasi Tangkap Tangan kalau terkait pelanggaran sesuai dengan Perda Nomor 3," sambungnya.

"Untuk penegakkan hukum yang lebih tinggi, soal itu kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ya," papar Rizki. (CR 10).

Tags:
saluran airlimbah restoranSudin LH Jakarta PusatTanah Abang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor