ADVERTISEMENT

Polemik Logo Halal Baru, Sekjen MUI: yang Lama Boleh Dipakai Sampai Lima Tahun

Minggu, 13 Maret 2022 19:55 WIB

Share
Logo lama halal. (ist)
Logo lama halal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Terkait hal itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun ke depan.

Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.

"Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

"Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. d, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa kewenangan terkait fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI.

Sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.

"Perlu ditegaskan bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan," ungkapnya.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang.

Pasalnya, penggunaan logo MUI masih digunakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT