ADVERTISEMENT

Kasus Penularan Covid-19 Menurun, MUI: Salat Berjemaah Kembali Rapat

Jumat, 11 Maret 2022 18:22 WIB

Share
Ilustrasi sholat berjamaah. (Foto/assyafiiyahmadiun)
Ilustrasi sholat berjamaah. (Foto/assyafiiyahmadiun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar baik datang bagi umat Islam di Indonesia. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat berjemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf. Hal itu disebabkan penurunan angka kasus covid-19 di Indonesia yang cukup signifikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa perenggangan saf yang merupakan dispensasi mulai dihilangkan sejalan dengan menurunnya angka penularan wabah.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhsah atau dispensasi karena ada uzu mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan, ” ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, Rabu (9/3/2022).

Aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

Asrorun menambahkan, umat Islam diminta untuk dapat mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, namun tetap memperhatikan dan menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” tukasnya.

 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Sejak awal munculnya pandemi covid-19, umat Islam diharuskan menjaga jarak dalam melaksanakan salat berjemaah.

Hal itu akhirnya mengubah tata pelaksanaan salat berjamaah yang sebelumnya rapat menjadi renggang. Namun, setelah adanya fatwa MUI ini, salat berjemaah dapat kembali dilaksanakan secara rapat safnya. (Muchammad Yazid)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT