DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Aktris sekaligus komedian Daus Mini, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya tersebut, menggunakan nomer palsu dan juga lampu rotator atau strobo hingga diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.
Waketum Patroli Perintis Presisi Polres Depok, Aiptu Suwinta mengatakan, bahwa pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 2.00 WIB tim yang melintas di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Beji, melihat mobil hitam doff melintas berkecepatan tinggi sambil menyalakan strobe.
Kemudian, petugas pun melakukan pengejaran dang langsung menghentikannya tepat di kolong Flyover Universitas Indonesia.
"Setelah dihentikan pengemudi Bambang Sisworo (32), dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini (37), diketahui aktor sekaligus pelawak disuruh turun dan diberitahu telah melanggar lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," ujarnya kepada Poskota.co.id.
Tak hanya itu, sambungnya, pelanggaran lainnya pun ditemukan anggotayakni pada nomer polisi mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS. Dengan demikian, diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.
"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Kepada petugas Daus Mini mengaku menggunakan nomer palsu untuk menghindari kejaran karena sudah banyak nunggak cicilan.
"Alasa Pak Mini ke kita saat diperiksa surat-surat karena menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang karena cicilan mobil yang banyak menunggak ditambah sim pengemudi juga tidak bawa," tutur Suwinta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyerahan pengemudi dan pengendara mobil dari Tim 3 P dini hari tadi tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.
"Kedua orang tersebut cuma kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB plat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB ," ungkapnya.
Selain itu, terkait pelanggaran lampu Strobo dan plat nomor palsu masuk ke ranah lalu lintas.
"Jika penggunaan strobo dan plat nomor palsu bukan tindak pidana. Sehingga pada malam itu juga sudah kita pulangkan," tutup mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan di atas aturan hitamnya tetap petugas mengambil langkah represif berupa penindakan tilang.
"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita kenangan tilang," ujarnya.
Mantan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya jebolan Akpol 2004 ini menambahkan, Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp250 ribu.
"Jika Pa Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal UU Lalin yang ada," tutupnya. (Angga)
Teks Foto: Tim 3P amankan mobil fortuner hitam yang dibawa pengemudi dan penumpang aktor pelawak Daus Mini di Jalan Margonda Kota Depok. (Angga)