Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

NEWS

Aturan Penghapusan Tes PCR Antigen Penerbangan Domestik Baru Berlaku Sore Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu 09 Mar 2022, 12:04 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Penerapan aturan penghapusan hasil tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang rute domestik baru diberlakukan, Selasa (8/3/2022) sore hari.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan tes PCR dan Antigen.

Sebelumnya, Pemerintah menandatangani SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, pada Selasa (8/3).

Meskipun, aturan tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah, namun tak langsung diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta.

Sebab, SE Satgas Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah tersebut masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis di lapangan.

Oleh karena itu, sebelum Pemerintah menerbitkan SE Kemenhub, beberapa penumpang di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil tes PCR atau Antigen, pada Selasa (8/3) kemarin.

Menjawab hal tersebut, Pemerintah baru menerbitkan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 pada Selasa sore, yang berisi aturan terkait penghapusan tes PCR atau antigen.

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Berikut syarat penerbangan pesawat dalam negeri berdasar SE tersebut:

Tags:
Pemerintah Pusat telah menandatangani Surat Edaran Satgas Covid-19Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran penghapusan hasil tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalananSE Satgas Covid-19 itu sempat belum bisa diberlakukan di Bandara Soekarno-HattaBeberapa penumpang ada yang tidak membawa tes PCR dan Antigen

Administrator

Reporter

Administrator

Editor