ADVERTISEMENT

Nah Lo, Krisdayanti Tidak Setuju dengan Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Jumat, 11 Maret 2022 09:29 WIB

Share
Krisdayanti, artis, penyanyi, anggota Komisi X DPR. (Ist)
Krisdayanti, artis, penyanyi, anggota Komisi X DPR. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah melangkah satu langkah lagi dalam hal menghadapi pandemi Covid-19. Di antaranya, tidak diberlakukan lagi syarat tes PCR dan tes antigen untuk calon penumpang domestik yang sudah vaksinasi dosis dua dan booster (dosis tiga).

Melalui Satgas Covid-19, pemerintah melonggarkan bagi pelaku perjalanan domistik, di antaranya adalah untuk calon penumpang udara di seluruh Bandara yang di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II).

Untuk angkutan KRL, sejauh ini sudah terjadi pelonggaran, dengan mengangkut penumpang tanpa jarak lagi, tempat duduk sudah dicabuti tanda silang (X) yang sebelumnya sebagai tanda tidak boleh ditempati, karena untuk memberi jarak antar penumpang.

 

Namun, untuk Kereta Api (KA) jarak jauh, belum diberlakukan. Menurut pihak KAI, hal itu dilakukan karena masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kemenhub. Yang terakhir, sudah dibebaskan juga soal PCR dan Antigen.

Ada sementera orang yang khawatir dengan langkah pemerintah tersebut, sebab khawatir akan bisa memicu pandemi Covid-19 merebak lagi. Bahkan ada yang curiga ke hal politis, yakni kalau pandemi Covid-19 merebak, akan menjadi alasan pemerintah Jokowi untuk menunda Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.

Nah, ternyata dari Senayan, anggota DPR Krisdayanti ternyata tidak setuju dengan penghapusan syarat PCR dan tes Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, karena booster belum 90 persen.

Krisdayanti yang juga seorang artis itu  tidak menyetujui jika pelaku perjalanan domestik, baik perjalanan udara, laut dan darat seutuhnya tidak menjalani tes PCR maupun antigen, sebagaimana kebijakan terbaru dari Satgas Covid-19.

 

Menurut dia, agar aman, kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT