JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sembilan orang dicegah ke luar negeri terkati dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan Impor tujuan Ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengahm tahun 2015-2021, Senin (7/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang.Keja
Adapun mereka, terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Sembilan nama tersebut yakni yang dicegah yakni berinisial Direktur Eldin Citra LGH, SWE Pegawai Negeri Sipil, H ASN Dirjen Beacukai, MRP Direktur PT Kenken Indonesia, MNEY Karyawan Swasat, PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia(HSGI) , ZM Karyawan swasta, JS, Manajer Exim PT HSGI, TS Wiraswasta.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” kata Ketut dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan.
Kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia. (Adji)