JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kopi saset yang diklaim mengandung parasetamol. Hal itu dibuktikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung obat-obatan kimia.
Penny K. Lukito selaku Ketua BPOM memaparkan hasil operasi tersebut yang ternyata menemukan kandungan bahan kimia seperti parasetamol dan sindefil dalam kopi saset yang beredar di daerah Bandung dan Bogor.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan izin BPOM palsu yang tertera pada kemasan kopi saset.
"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (4/3/2022).
Berdasarkan penjelasan Penny, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko bagi kesehatan yang akan memicu sejumlah penyakit serius seperti gangguan jantung dan hati.
"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.
Pihak BPOM berhasil menemukan barang bukti yang menjadi bahan baku pembuatan kopi saset tersebut yang terdiri atas paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram. Ada juga kapsul dan bahan kemasan lainnya.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya.
Sementara itu, dua tersangka yang mencantumkan izin palsu BPOM dan alat produksi ilegal berhasil ditangkap.
"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," jelas Penny.(*)