JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, Anthony Hamzah diduga dikriminalisasi oleh Polres Kampar.
Hal itu karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektar kebun oleh PT Langgam Harmoni. Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang diduga sarat rekayasa.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute mengatakan praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan.
Hakim Tunggal yang memutus perkara praperadilan, pada 7 Februari 2022,diduga dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen.
“Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain," katanya.
"Penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kepoliisian. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli,” jelasnya dalam keterangan yang dikirim kepada awak media, Selasa (1/3/2022)..
Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar.
Hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang diduga sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.
Maka untuk kepentingan petani Kopsa M, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah.
“Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri,” jelas Bonar Tigor Naipospos didampingi Samaratul Fuad, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M.
Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya. (*/bu)