ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Hentikan Sembilan Perkara Melalui Restorative Justice, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 18 Agustus 2022 23:08 WIB

Share
Kejaksaan Agung RI. (ist)
Kejaksaan Agung RI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan. Penghentian ini berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif," sambungnya.

Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasan. Juga dalam beberapa kasus, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ketut mengatakan ada satu perkara pencurian hewan ternak dengan tersangka atas nama I Andre Saputra bin Parman dan tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah tidak dihentikan. Alasannya, bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Terhadap sembilan perkara yang dihentikan, selanjutnya JAM Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan Negeri untuk untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Berikut sembilan kasus yang dihentikan perkaranya berdasarkan restorative justice:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT