Habis terima Bantuan Pangan Non Tunai warga diharuskan belanja di e-Warung milik Kades Jonggol. (Foto/billy)

NEWS

Hah! Habis Terima Bantuan Pangan Non Tunai Warga Diharuskan Belanja di e-Warung Milik Kades Jonggol

Selasa 01 Mar 2022, 15:35 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Arahan Kementrian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos dan bisa dibelanjakan dimanapun sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum), nampaknya tidak berlaku di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Itu karena adanya dugaan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat mengambil bantuan BPNT di Aula Desa Jonggol, sebesar Rp200 ribu untuk periode Januari, Februari dan Maret dengan total Rp600 Ribu. 

Setelah menerima BPNT warga diharuskan melakukan pembelanjaan sebesar Rp400 Ribu ke salah satu e-Warung yang diduga milik kepala desa setempat. 

Salah satu warga berinisial JR mengatakan, setelah pembagian BPNT dari Kantor Pos, dia bersama KPM lainnya diwajibkan membelanjakan ke salah satu warung sembako seharga Rp400 ribu.

Setelah itu, warga hanya menerima uang tunai senilai Rp200 ribu saja. 

"Tadi sesudah saya ambil uang tunai BPNT di Aula Kantor Desa Jonggol, dengan jumlah Rp600 ribu, langsung diarahin dan diharuskan untuk mengambil sembako di Warung kepala Desa Jonggol senilai Rp 400 Ribu dan warga masyarakat penerima bantuan hanya dikasih sisanya yaitu sebesar Rp200 ribu," ucap JR kepada wartawan, Selasa (1/2/2022). 

Senada, warga penerima BPNT lainnya yang berinisial YH pun memaparkan, untuk komoditi bantuan yang didapat dengan uang senilai Rp400 Ribu itu yakni beras, buah, minyak, kacang hijau, kentang dan telur. 

"Dengan jumlah Beras 20 Kg, Buah-buahan 5 biji dengan kondisi 2 biji busuk, minyak 1 liter, Kacang Ijo 1 kg, Kentang 2 kg, Telur 2 kilo saja," tuturnya. 

Lebih lanjut, menurut YH, dirinya merasa dibohongi atas perilaku yang dilakukan oleh pengarahan pembelian BPNT tersebut. 

"Coba dihitung bagi yang pintar, dengan sembako yang didapat dari nilai Rp400 ribu, saya merasa di pinterin sama yang pintar. Mentang-mentang ke rakyat, mendingan hapus saja bantuan biar melarat berjamaah," tandasnya. 

Dengan adanya pengarahan kepada KPM terkait BPNT ke salah satu warung sebesar Rp400 ribu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jonggol, Dodi mengatakan, sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada KPM terkait Petunjuk Teknis (Juknis) sebelum Kantor Pos memberikan uang tunai kepada penerima manfaat. 

"Kalau saya sosialisasi menyampaikan ke KPM sesuai juknis, sebelum pihak POS memberikan Uang ke KPM. Saat ini KPM boleh membelanjakan sembako dimana saja di warung terdekat dengan minta tanda bukti pembelanjaan," kilahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kades Jonggol, Yovi Muhamad Safri Yovi menjelaskan, demi tercapainya tujuan pemerintah atas pencairan bansos yang mana semua bantuan harus dibelanjakan sembako, maka pihaknya menyampaikan kepada para KPM agar uang tersebut dibelanjakan sembako sepenuhnya. 

"Namun banyak dari KPM yang tidak ingin langsung membelanjakan sembako sekaligus, dengan alasan dari KPM supaya berasnya tidak menggumpal serta kentang dan kacang hijaunya tidak lapuk karena lama tersimpan di rumah mereka," kata Yovi melalui surat klarifikasinya, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut ia pun menjelaskan, tidak ada pengarahan dari Kepala Desa kepada KPM dalam pembelanjaan bantuan sosial tunai ke salah satu toko. 

Bahkan pada Surat Edaran dari Desa Jonggol yang disosialisasikan pada Tanggal 8 Februari 2022, point dua dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap KPM bebas memilih untuk belanja di Toko atau e-warung manapun. 

"Karena pencairan Januari-Maret dicairkan secara langsung di bulan Februari, maka kami menyikapi alasan KPM, akhirnya pihak Desa Jonggol memberikan arahan kepada KPM untuk yang 2 bulan dibelanjakan setelah pencairan dan sisa 1 bulan bisa dibelanjakan di bulan Maret 2022," ungkapnya 

Yovi memaparkan pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para KPM bahwa pencairan program Bansos via kantor Pos adalah untuk dipergunakan belanja sembako di toko atau e-warung terdekat sesuai selebaran dari Kantor Pos dan Surat Pemberitahuan dari Camat Jonggol. 

"Kami juga menyampaikan bahwa para KPM harus memiliki nota pembelanjaan sebagai bukti sudah membelanjakan sembako," lanjutnya. 

Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)

Terkait adanya komoditi minyak sayur, setelah menerima penjelasan dari pihak toko e-warung yang mana menurutnya, berawal dari KPM yang memaksa untuk bisa membeli minyak sayur, dengan alasan kondisi saat ini minyak sayur mengalami kelangkaan. 

"Sehingga memaksa alokasi pembelian buah yang satu bulan ditukar dengan minyak sayur dan permintaan tersebut masif sehingga pihak e-warung kewalahan berdebat dengan KPM yang tetap menginginkan minyak sayur," katanya. 

Saat dikonfirmasi terkait pengarahan penerima BPNT harus berbelanja ke warung miliknya, Yovi membantah hal itu.

Ia berdalih hanya mengarahkan warga untuk berbelanja ke e-warung terdekat. 

"Arahan sesuai sambutan saya agar membelanjakan uang tersebut untuk membeli sembako di e-warong atau toko terdekat," pungkasnya. (billy adhiyaksa) 

Tags:
Bantuan Pangan Non TunaiBPNTwarga dipaksa belanja die-Waroengbantuan pangan jonggole-warung

Reporter

Administrator

Editor