MK, tersangka penimbun minyak goreng di Lebak (kanan kedua) terancam hukuman 7 tahun penjara. (foto: poskota/ yusuf)

Kriminal

24 Ton Minyak Goreng Ditimbun, Pengusaha Warung Kelontong di Lebak Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu 27 Feb 2022, 22:28 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - MK (31) warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten ini kini harus berurusan pihak kepolisian, bahkan Ia yang merupakan pengusaha warung kelontong ini terancam hukuman penjara 7 tahun.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena MK terciduk oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak melakukan penimbunan minyak goreng.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung Ia telah menimbun minyak goreng yang kini menjadi barang langka dipasaran itu sebanyak 24 ton.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kini MK terancam terkena Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun isi pasal itu, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," kata Kombes Pol Shinto, Minggu (27/2/2022).

Shinto menerangkan, selain menimbun, MK juga diketahui telah menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni diatas Rp14.000.

"MK ini menjual minyak minyak nya ke toko toko kelontong yang ada di Lebak khususnya Warunggunung dan Rangkasbitung. Ia juga menjual secara eceran yakni sekitar Rp14.500-Rp15.000 perliternya," terangnya.

Lebih jauhnya,  Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus.

Kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.

"Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," kata Shinto. 

Diakhir,  Shinto Silitonga menegaskan jika Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk  tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. 

"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," tutup Shinto. (Yusuf Permana)

Tags:
24 TonMinyak Goreng Ditimbunpengusahawarung kelontongdi Lebakterancam7 Tahun Penjara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor