ADVERTISEMENT

Polisi Tunda Penetapan Tersangka Penimbunan 24.000 Liter Minyak Goreng di Lebak, Ini Alasannya

Selasa, 1 Maret 2022 03:16 WIB

Share
Polisi mengungkap penimbunan minyak goreng di Lebak. (foto: poskota/yusuf permana)
Polisi mengungkap penimbunan minyak goreng di Lebak. (foto: poskota/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian masih belum juga menetapkan status tersangka terhadap MK (31) warga Kecamatan Warunggunung, yang diduga menimbun 24.000 liter minyak goreng di rumahnya, di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Padahal, pihak kepolisian sudah mendapatkan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng kemasan yang tertimbun pada rumah MK serta truk tronton yang digunakan untuk mengangkut puluhan ribu liter minyak goreng yang kini tengah menjadi buruan emak-emak lantaran langka di pasaran.

Usut punya usut, hal itu karena pihak kepolisian masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti.

"Terkait perkembangan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggunung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga  saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah meminta pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," tambah Shinto.

Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah mimintai keterangan sopir truk tronton.
 
"Supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," terang Shinto.

 

Lihat juga video “Bobol 2 Toko Waralaba di Lebak, Pria Asal Malimping Ini Terancam 9 Tahun Bui”. (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT