ADVERTISEMENT

Perang Rusia vs Ukraina Pecah, Puan: Utamakan Keselamatan WNI Termasuk Evakuasi dari Ukraina

Sabtu, 26 Februari 2022 05:17 WIB

Share
Ilustrasi invasi Rusia ke Ukraina. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi invasi Rusia ke Ukraina. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan WNI yang masih berada di Ukraina, termasuk jika perlu dilakukan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.

“Jangan sampai ada satu pun warga Indonesia yang terluka dalam konflik di Ukraina. Keselamatan dan keamanan WNI harus menjadi prioritas,” kata Puan, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tercatat ada 138 WNI yang berada di Ukraina. 

Puan menilai, evakuasi terhadap WNI di Ukraina untuk kembali ke Indonesia saat ini sudah perlu dipertimbangkan serius. 

“Sehingga pemerintah, KBRI dan semua stakeholder harus berkoordinasi dengan efektif jika perlu melakukan evakuasi dan membawa pulang seluruh WNI secepatnya dan seaman mungkin,” tambah Puan.

Mantan Menko PMK ini meminta Pemerintah untuk menyiapkan segala kebutuhan WNI jika proses evakuasi dilakukan. Mulai dari safe house, kebutuhan sehari-hari, sampai transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Puan menegaskan evakuasi adalah salah satu bentuk perlindungan negara yang harus dilakukan terhadap semua warga negara Indonesia yang sedang berada di wilayah konflik di luar Tanah Air.

Terkait konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, Puan mengingatkan posisi Indonesia sebagai negara bebas aktif. Namun ia menyerukan agar perang dihentikan untuk menghindari kekerasan terhadap umat manusia.

“DPR meminta Pemerintah Indonesia dengan bebas-aktif mendorong terciptanya perdamaian dunia, lewat berbagai forum internasional, sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ucap Puan.

“Hentikan perang. Perang hanya menyisakan arang juga abu bagi yang melakukannya, dan manusia yang menjadi korbannya,” tambah Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT