Roy Suryo Kecewa, Laporan Soal Dugaan Penistaan Agama Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya

Kamis 24 Feb 2022, 18:02 WIB
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

"Tapi saya siap untuk memback up kasus ini dengan menjadi ahli dari kasus ini kalau rekaman video ini memang dimungkinkan untuk diajukan," tukasnya.

Lebih lanjut, Roy juga memastikan bahwa video pernyataan Menag Yaqut soal perkara suara adzan dan gonggongan anjing juga memang benar adanya tanpa ada rekayasa.

"Kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak, dan ternyata rekaman itu memang rekaman asli yang bersangkutan yang kita semua sudah mengetahuinya. Ini tidak pernah kita tutupi ya, karena sudah beredar luas juga, dan ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Mulai dari suara, suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan, mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutam. Tidak ada unsur editingnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).

Diketahui, kedatangan Roy dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas soal perkara menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dari informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Roy dan KPI direncanakan akan melaporkan Gus Yaqut di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.00 WIB sore hari.

Dalam pelaporan tersebut, Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama. (CR 10).

Berita Terkait

News Update