Menohok! Kemenag Klarifikasi, Roy Suryo Pantang Mundur Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing

Kamis 24 Feb 2022, 19:45 WIB
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Soal klarifikasi Kementerian Agama terkait ucapan konroversial Yaqut Cholil Qoumas, ditimpal balik oleh mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo.

Pernyataan Yaqut Cholil soal suara azan yang disandingkan dengan gonggongan anjing menuai protes keras, khususnya bagi umat muslim Indonesia.

Ucapan tersebut dianggap melecehkan agama Islam, karena penyandingkan ini dinilai tidak tepat karena dalam Syariat Islam, anjing dikategorikan hewan najis, sementara azan merupakan simbol sekaligus syiar Islam.

Kementerian Agama pun angkat suara, di mana menyatakan klarifikasi bahwa ucapan Yaqut Cholil sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Klarifikasi ini mendapat respons dari Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Saya juga pernah di Kementerian, itu tugas humas," ujarnya kepada awak media, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, apa yang dinyatakan oleh Kemenag dalam perkara Yaqut adalah pernyataan yang sah-sah saja.

Namun, karena eskalasi di masyarakat yang sudah besar, maka dengan penuh ikhtiar dia berupaya melakukan tindakan pelaporan terhadap Ketua Umum Banser NU itu.

"Jadi saya hormati klarifikasi, tapi biar masyarakat yang nilai klarifikasi. Dan kami tidak akan berhenti di sini, kami kawal kasus ini agar seseorang tak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya," kata Roy.

"Saya harap ada tindakan konkret terhadap yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Gus Yaqut (sapaan akrab Menag) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Kata Thobib, pemberitaan yang menyebut Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, Menag ketika ditanyai wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, hanya menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan adanya toleransi.

"Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” terang dia.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sambungnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Gus Yaqut tidak melarang masjid atau mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan," paparnya.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tukas dia.

Sebagai informasi,  Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut atas perkara bandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.

Polda Metro menolak laporannya itu lantaran dalam perkara terkait, locus kasusnya berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas ketidak layakan laporan tersebut, dia disarankan oleh Polda Metro untuk membawa perkara laporan ini sesuai dengan locus kasusnya, yakni di Polda Riau atau Bareskrim di mabes Polri sekalian. (CR 10)

Berita Terkait
News Update