ADVERTISEMENT

Menohok! Kemenag Klarifikasi, Roy Suryo Pantang Mundur Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 19:45 WIB

Share
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Gus Yaqut (sapaan akrab Menag) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Kata Thobib, pemberitaan yang menyebut Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, Menag ketika ditanyai wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, hanya menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan adanya toleransi.

"Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” terang dia.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sambungnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Gus Yaqut tidak melarang masjid atau mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan," paparnya.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT