BPJAMSOSTEK Cikarang Bekasi menyerahkan santunan kematian.(ist)

Bekasi

Meninggal, Ahli Waris Perangkat Desa di Cikarang Terima Santunan Rp42 Juta

Kamis 24 Feb 2022, 18:01 WIB

CIKARANG, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas serahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris alm. M. Endang yang berprofesi sebagai Perangkat Desa Serang Kecamatan Cikarang  Pusat, Kabupaten  Bekasi.

Penyerahan Santunan dilakukan  secara langsung  oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas,  Eliwati didampingi oleh Sekretaris Desa Bapak Romli Romliandi serta Kepala BPD Bapak BUBUN, S.Ag, Kamis (24/2/2022), di Aula Kantor Desa Serang Kabupaten Bekasi. 

Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp. 42.000.000.

Alm. M. Endang terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama Deltamas  sejak bulan Desember 2020 dan terdaftar sebagai peserta pada 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamina Kematian.

Eliwati, selaku Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Deltamas berharap  santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan 

"Semoga manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan tidak hanya bagi peserta yang terdaftar  namun juga bagi keluarga," ujarnya.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, diharapkan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat.  

Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. 

Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. 

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. 

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.

"Terhitung sejak Februari 2022, BP Jamsostek juga telah menerima klaim program Baru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja," jelas Eliwati.

Ia menambahkan, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," pungkasnya.(tri)

Tags:
meninggalahli warisperangkat desaterima santunanRp42Juta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor