ADVERTISEMENT

Bakal Polisikan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bawa Bukti Ini

Kamis, 24 Februari 2022 12:28 WIB

Share
Ilustrasi, pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi, pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing. (Kartunis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Nah, yang paling sederhana lagi misalnya, kalau kita hidup di dalam satu kompleks, yang di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang ada yang pelihara anjing semua. Dan kemudian, anjing tersebut menggonggong dalam waktu bersamaan, kita akan merasa terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di masjid atau musala silakan saja dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu orang lain," tandas dia. (ys)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT