Waspada! Modus Loker, Pelaku SH Diringkus Polisi Usai Merampok dan Memperkosa Wanita di Persawahan di Tangerang
Selasa, 22 Februari 2022 10:46 WIB
Share
Tersangka SH, pelaku perampokan dan pemerkosaan. (Foto/ist)

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. 
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Halaman