ADVERTISEMENT
Minggu, 20 Februari 2022 15:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD. Tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.
"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing," tegasnya.
Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD nya mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliar
BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp. 18.9 T sekitar 28.3 Miliar
BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar 39,8 Miliar
BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar 37,5 Miliar
Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar 11 Miliar.
"Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan. Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan."
Jupri menyontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO
yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu Awang Farouk Ishak hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.
"Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT