ADVERTISEMENT

Anies Kalah di PTUN soal Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Digugat Dulu Baru Bekerja

Sabtu, 19 Februari 2022 10:09 WIB

Share
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu diketahui berdasarkan dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022. 

Dalam perkara tersebut, Anies terbukti tidak tuntas dalam melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang. Akibat banjir itu, warga mengalami kerugian yang cukup besar saat banjir besar pada 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta itu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menampar Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan tamparan keras kembali untuk Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, dikabulkannya gugatan tersebut karena terbukti jika orang nomor satu di Jakarta itu tidak serius dalam menangani banjir di Ibu Kota. Pasalnya, tidak ada bukti hasil kerja yang dilakukan oleh Pemprov DKI seperti pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.

"Terbukti kan jika Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir di Jakarta, salah satunya di Tebet. Dan yang paling parah adalah pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017, seharusnya hal itu harus selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies. Akibat hal tersebut Warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab mengeklaim pihaknya pada 2020 sudah mengeruk sejumlah kali di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif anak buah Anies terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut, apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran. Kalau sudah inkrah dipengadilan itu sifatnya mutlak dan harus dieksekusi, para hakim pun sebelum mengetuk palu mereka sudah melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, dan juga pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pendapat mereka, jadi tidak perlu mengeklaim bahwa pengerukan sudah dilakukan pada 2020, tapi pada nyatanya Warga masih kebanjiran hingga mencapai 2 meter pada 2021 lalu," ujar Kent.

Kent pun percaya, gugatan tersebut dilakukan karena sudah ada rasa tidak percayanya masyarakat Mampang terhadap Kinerja Anies, dan nyatanya masyarakat Mampang harus menderita akibat terkena dampak banjir yang tidak berkesudahan, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 yang belum selesai masyarakat dituntut untuk melakukan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri.

Dengan di kabulkannya gugatan ini Kent berharap agar bisa menjadi cerminan bahan introspeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT