Setelah Menang Atas Anies Soal Banjir, Penggugat Ceritakan Kondisi Kali Mampang dan Harapan Pengendalian Kali Lain

Jumat 18 Feb 2022, 21:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengungkapkan saat ini tingkat ketimpangan sosial maupun kemajuan pembangunan antar kota di Indonesia jaraknya semakin melebar. (Foto/pemdadki)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengungkapkan saat ini tingkat ketimpangan sosial maupun kemajuan pembangunan antar kota di Indonesia jaraknya semakin melebar. (Foto/pemdadki)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Setelah menang dalam menggugat Gubernur Anies Baswedan, satu dari tujuh penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menceritakan apa yang dikerjakan Pemprov DKI selama ini.

Menurut penggugat, pengerukan Kali Mampang tersebut terakhir kali dilakukan Pemprov DKI pada tahun 2017.  Jumat (18/2/2022).

Menurut Tri Andarsanti Pursita (penggugat) pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.

Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, rumahnya masih terendam banjir dengan ketinggian sekitar 2 meter yang terjadi pada Februari 2021.

Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Jumat (18/2/2022).

Sita mengatakan, gugatan yang dikabulkan PTUN diharapkan pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, ia berharap untuk pengendalian kali-kali lain.

 "Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," katanya.

Sebagaimana hasil sidang putusan, majelis hakim meminta Gubernur Anies untuk segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar. (Adji)

Berita Terkait
News Update