ADVERTISEMENT
Sabtu, 19 Februari 2022 23:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.
Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.
“Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan,” dijelaskan dalam PP.
Sedangkan koordinasi kegiatan pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji.
“Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud terdiri atas pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; dan d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan,” bunyi PP.
Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022. (*/)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT