JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat masih marak.
Para calo melakukan praktik jasa dengan cara menawarkan bantuan.
Pantauan di lokasi, calo tersebut berada di lorong tempat duduk para calon pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Di lorong tersebut, paran calo berkeliaran namun dengan cara dan etika yang tidak terlihat oleh petugas di sana.
Calo tersebut awalnya menanyakan kepada calon pemohon apakah akan membuat SIM atau hanya melakukan perpanjangan.
"Mau buat SIM? Udah janjian belum," kata salah satu wanita yang merupakan bagian dari calo.
Kemudian wanita tersebut mengatakan bahwa pembuatan SIM telah tutup sejak pukul setengah 2 siang.
Kemudian salah satu pria dengan memakai topi mulai menawarkan bantuan.
Dia mengatakan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan esok hari.
Dia juga menetapkan waktu pukul 10:00 WIB jika ingin membuat SIM baru.
"Kalau mau nanti aja besok jam 10:00 ketemu pak JM, ini kan udah tutup," terangnya.
Pria tersebut kemudian membeberkan besaran harga yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Untuk SIM C sebesar Rp700 ribu, sementara pembuatan SIM A sebesar Rp750 ribu.
"SIM baru Rp700 ribu, SIM A dan SIM C. Kalau A beda gocap, Rp750 ribu," tambahnya.
Menurut pria tersebut, pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM baru melalui jasa calo, dipastikan bisa langsung lulus namun tetap mengikuti ujian sebagai formalitas.
Bahkan, warga luar daerah juga bisa melakukan pembuatan SIM lewat jasa calo tersebut tanpa harus membawa surat pengantar.
"Engga, gak usah. Mending foto copynya aja," pungkasnya.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbilang murah.
Lihat juga video “Lagi-lagi langgar Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Terancam Tutup Permanen”. (youtube/poskota tv)
Pembuatan SIM A dipatok Rp120 ribu, namun ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.
Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan pemohon dalam pembuatan SIM A baru yaitu Rp175 ribu.
Poskota mencoba menghubungi Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing mengenai hal tersebut, namun hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan jawaban. (ndi)