Polisi Terima Laporan Sandy Tumiwa Terhadap Khalid Basalamah Terkait Wayang
Jumat, 18 Februari 2022 21:56 WIB
Share
Pendakwah khalid basalamah meminta maaf terkait video yang viral terkait wayang itu haram. (Foto/tangkapanlayar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi telah menerima laporan Sandy Tumiwa atas ucapan Ustad Khalid Basalamah terkait wayang, pada Kamis (17/2/2022).

Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandi Tumiwa melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Sementara sebelumnya, Khalid Basalamah sudah mengunggah video klarifikasi terkait ceramahnya mengenai wayang.

Khalid mengatakan bahwa ia tidak pernah mengharamkan wayang. Adapun konteks ceramahnya adalah ajakan untuk menjadikan Islam sebagai tradisi, bukan menjadikan tradisi sebagai Islam.

Selanjutnya ia juga meminta maaf apabila ceramah tersebut menyinggung beberapa pihak.

 

Adapun penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan Sandy Tumiwa terhadap Khalid Basalamah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari PMJNews pada Jumat (18/2/2022)

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Halaman
1 2