ADVERTISEMENT

Gonjang-ganjing Jabatan Sekda Banten, Almuktabar Bantah Ingin Merebut Kembali, Tapi yang Pegang SK Presiden Hanya Dia

Jumat, 18 Februari 2022 16:24 WIB

Share
Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)
Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Ojat mempertanyakan terkait legalitas dan kapabilitas Gubernur Banten mengangkat seorang Plt untuk jabatan JPT Pratama sekelas Sekda. "Saya belum tahu aturan mana yang dipakai itu," tambahnya. 

Ojat juga menekankan bahwasannya berdasarkan apa yang ia lihat sendiri secara langsung, surat yang dilayangkan kepada Gubernur Banten oleh Al Muktabar pada tanggal 22 Agustus 2021 itu bukan surat pengunduran diri seperti yang banyak diframing oleh beberapa pihak yang diduga mempunyai kepentingan. 

Melainkan surat tanggal 22 Agustus 2021 itu permohonan perpindahan tugas ke Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 5 menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Tapi ini mah patut diduga Gubernur belum melakukan itu, tapi langsung menunjuk Plt. Seharusnya sebelum ada jawaban dari surat permintaan pindah itu, Pak Gubernur tetap mempertahankan Al Muktabar sebagai Sekda," ujarnya. 

Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sejatinya Sekda itu masih dijabat oleh Al Muktabar. Sehingga ketika ada pernyataan yang mengatakan bahwa Al Muktabar ingin merebut kembali jabatannya. "Itu jelas kurang tepat," tegasnya.  Pihak Al Muktabar membantah ingin merebut kembali jabatannya

Sebagai abdi negara, Al Muktabar hanya menjalankan apa yang sudah diaman ahkan Presiden kepada dirinya. Dan bagi seorang ASN, apalagi JPT Madya, pantang bagi dirinya untuk keluar dari aturan yang berlaku. 

"Makanya ketika jabatan Plt ini akan habis, sesuai aturan dirinyalah yang berhak menduduki jabatan itu," ucapnya. 

Selain itu, untuk menguji keabsahan SK pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Banten, Al Muktabar secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Serang. 

"Apapun hasilnya nanti kita tunggu saja," tutupnya. (Luthfillah) 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT