Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

Regional

Waduh! Dibebastugaskan Sementara, Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten

Kamis 17 Feb 2022, 09:11 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polemik kisruh Sekda Banten Al Muktabar yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sejak bulan November 2021 lalu memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya polemik itu berada di ruang publik dengan berbagai sudut pandangnya, kini persoalan itu memasuki pintu pradilan dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor register SRG - 022022SRK tertanggal 16 Februari 2022 dengan pihak penggugat Al Muktabar sendiri. 

Al mengatakan, gugatan itu dilakukan dengan tidak mengurangi rasa hormat dirinya terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. 

Namun di sisi lain, Al Muktabar melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 yang ia terima pada tanggal 26 November 2021 dinilai kurang tepat. 

"Pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) atau yang saat ini dikenal sebagai Plt, itu berdasarkan aturan yang berlaku baru bisa dilaksanakan manakala  Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekda," kata Al Muktabar, Rabu malam (16/2/2022). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Perpres itu sendiri merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Al menambahkan, apa yang dipersyaratkan dalam Perpres untuk mengangkat seorang Plt pengganti di posisi dirinya itu tidak tepat, mengingat dirinya sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden. 

Al Muktabar mengatakan, dirinya pada tanggal 22 Agustus 2021 memang mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri kepada Gubernur Banten.

Selang beberapa hari setelah itu, Gubernur kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pejabat eselon II yang diangkat menjadi Plt Sekda Banten menggantikan dirinya. 

Padahal, surat pengajuan itu berdasarkan Perpres di atas pada pasal 5 menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Karena jabatan yang saya emban ini merupakan amanah yang telah di-SK-kan oleh Presiden. Dan amanah itu akan saya junjung tinggi sampai kapanpun sebelum pak Presiden sendiri yang mencabutnya. Sehingga saya meyakini sampai sekarang masih berstatus sebagai Sekda Banten yang defenitif," ujarnya. 

Pengajuan pindah dengan mengundurkan diri itu, lanjutnya, merupakan dua hal yang sangat berbeda, meskipun keduanya tetap harus atas persetujuan Presiden terlebih dahulu. 

Namun karena pimpinan sudah menunjuk Plt Sekda Banten, sebagai bentuk penghormatan dirinya, Al mengajukan cuti yang sudah dua tahun tidak ia ambil. Tapi ternyata kemudian hal itu yang dijadikan 'senjata' oleh beberapa pihak sebagai bentuk pembenaran sekaligus alasan pengangkatan Plt Sekda Banten. 

"Framing yang dibangun kan selama ini begitu. Itu sangat fatal sekali kesalahannya. Padahal yang terjadi sesungguhnya itu kebalikannya, saya cuti karena menghormati pak Gubernur yang sudah menunjuk seorang Plt Sekda," ungkapnya. 

Al melanjutkan, mengingat berdasarkan aturan di atas batas maksimal seorang Penjabat Sekda itu hanya bisa sampai enam bulan, dan akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 besok, sebagai tanggung jawab dirinya selaku Sekda defenitif dengan SK presiden untuk memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan Sekda Banten. 

"Saya sangat menghargai proses di pengadilan nanti, yang tentunya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saya belum bisa menyimpulkan bagaimana nanti akhir dari persidangan yang akan dilakukan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Plt Sekda Banten dijabat oleh Muktarom yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten atau Inspektur. 

Sedangkan Sekda Al Muktabar, karena surat permintaan pindahnya belum mendapat jawaban dari Kemendagri, sampai saat ini masih melakukan tugasnya sebagai ASN di Pemprov Banten, dengan menanggalkan seluruh fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai Sekda Banten yang masih defenitif. (Luthfillah) 

Tags:
bebastugassekdagugatSK Gubernur

Administrator

Reporter

Administrator

Editor