ADVERTISEMENT

Rugikan Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memohon Menaker Cabut Permenaker Dana Pencairan JHT

Kamis, 17 Februari 2022 08:12 WIB

Share
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memohon Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerja yang baru bisa dicairkan pekerja saat usia 56 tahun. 

Menurut Rudy, kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut, sangat merugikan pekerja. “Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah kami dan kami memohon kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," ujar Rudy Susmanto, Rabu (16/2/2022).

Rudy menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun, juga  bukan solusi tepat. 

Menurut dia, jika pekerja sudah tidak punya ikatan lagi dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT. "Apalagi selama dua tahun  pandemi covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia. 

Pekerja yang terkena PHK, jelas Rudy, sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda. Karena itu dana JHT mereka butuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya. 

"Baiknya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," katanya.

Alasan BP Jamsostek pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun, kata Rudy, dikhawatirkan tidak cukup menjamin untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun. "Justeru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka," tandasnya

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan. 

Peraturan tersebut mengatur peserta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.

Namun aturan tersebut juga mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT