Azis Syamsuddin terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (foto: poskota/ adam)

Kriminal

Tok! Hakim Vonis Azis Syamsudin 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Plus Denda Rp250 Juta

Kamis 17 Feb 2022, 13:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim PN Tipikor, menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda RP250 Juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Menurut majelis Hakim, vonis terhadap politikus partai Golkar itu dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang dianggap majelis Hakim keadaannya dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa.

Dalam perkara ini, majelis Hakim menilai keadaan yang meringakan bagi Aziz, ialah, Aziz tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

"Terdakwa dinyatakan belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan," ungkap Hakim Damis.

Selain itu, majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan selain vonis pidana pokok, berupa pencabutan hak politik selama empat tahun yang terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," jelas dia dalam membacakan amar putusan.

"Vonis tersebut berdasarkan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Aziz dengan tuntutan penjara delama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.

Menurut, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Aziz terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Azis diyakini Jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (CR10)


 

Tags:
Azis Syamsudinkasus korupsi lampungmantan wakil dpr ridivonis3 tahun 6 bulan penjara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor