ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Februari 2022 23:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy tanpa nomor polisi. HMT bertugas yang mengendarai sepeda motor, sedangkan HMD bertugas yang menaiki bak truk yang menjadi sasaran.
Kali ini, dump truk tronton dengan Nopol A 9749 TX milik PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) yang di kemudikan oleh Azhari yang menjadi sasaran.
"Kemudian dari belakang bak sepeda motor didekatkan pelaku, kemudian memanjat ke dalam bak, lalu pelaku memasukan SBM (bungkil) ke dalam karung yang sudah disiapkan kemudian setelah karung terisi penuh, karung dijatuhkan dari bak kendaraan," papar Rifki.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT