Gegara Viral di Medsos, Dua Bajing Loncat dari Cilegon Dringkus Polisi

Kamis 17 Feb 2022, 23:18 WIB
Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf saat menggelar ekspose kasus bajing loncat yang melibatkan remaja di bawah umur. (ist)

Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf saat menggelar ekspose kasus bajing loncat yang melibatkan remaja di bawah umur. (ist)

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update