ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Korban Banjir Mampang Prapatan, Ini Sanksinya

Kamis, 17 Februari 2022 14:02 WIB

Share
Anies Baswedan kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta menangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan. (Foto/yono)
Anies Baswedan kalah di Pengadilan, PTUN Jakarta menangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan. (Foto/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Tak hanya di Kali Mampang, Anies juga diminta melakukan pengerukan ataupun penurapan di kali-kali dan saluran air di wilayah rawan banjir seperti Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” pungkas Sita. (yono)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT