JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap, jika pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, Bekasi, memang spesialis begal di kawasan tersebut.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk kelima pelaku perampokan dan penganiayaan (begal) terhadap seorang anggota polisi bernama Aipda Edi Santoso (41) yang bertugas di Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tepat 1 x 24 jam usai pelaku menjalankan aksi kriminalnya.
Dari penangkapan tersebut, terkuat sebuah fakta yang mencenangkan publik.
Ternyata, para pelaku tersebut merupakan spesialis yang sudah lima kali beraksi, terhitung sejak dari tahun 2021 hingga awal tahun 2022 ini.
"Dan para pelaku sudah melakukan aksi dari tahun 2021 hingga awal 2022, kurang lebih 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka akui, yakni dengan modus yang sama yaitu memepet, membacok, dan mengambil motor korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Lanjut perwira menengah Polri itu, hasil motor curian yang berhasil mereka dapatkan, kemudian akan dijual secara online.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 - 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," ungkapnya.
Paparnya, dari hasil penjualan motor tersebut, uangnya akan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Hasilnya digunakan untuk kepentingan mereka seperti nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," bebernya.
Lebih lanjut, Tutur Zulpan, para pelaku dapat dengan mudah melumpuhkan Aipda Edi, sebab saat itu Aipda Edi kalah jumlah dan tidak memegang senjata.
"Korban tidak bawa senjata karena dia bagian administrasi," tuturnya.
"Saat ini kondisi korban masih menjalani perawatan medis di RS Brimob, Kelapa Dua, Depok," tukas manta juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu.
Adapun kelima tersangka yang berhasil dibekuk oleh kepolisian, masing-masing memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka MH (17) yang merupakan tersangka pertama yang berhasil dibekuk oleh kepolisian adalah konseptor dari terlaksananya tindakan kriminal ini. Tersangka kedua inisial RMI (21) memiliki peran sebagai pembacok (eksekutor) korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban. Kemudian tersangka ketiga inisial AM (16) berperan mengambil motor korban," ucapnya.
"Dan tersangka keempat MAL (17) berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan tersangka kelima inisial RH (16) berperan sebagai pemyimpan motor hasil kejahatan. Dan dia juga yang nanti akan menjual motor tersebut secara online," sambungnya.
Dari tangan kelima tersangka, lanjut Zulpan. Penyidik Satreskrim Polrestro Bekasi Kota, berhasil menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit.
"Kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku dalam beraksi kejahatan," ujar dia. (CR 10)