JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi ASN yang berada di penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Jawa Bali, 50 persen ASN work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Tjahjo mengatakan pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai PPKM, dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN :
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial untuk Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal untuk Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. (johara)