KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Empat perusahaan Non Esensial dan Non Kritikal tetap beroperasi akhirnya ditutup.
Penutupan ini dilakukan oleh petugas Sudin Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Sudi Nakertrans) Jakarta Selatan. Rabu (7/7/2021).
Kasudin Nakertrans Jaksel Sudrajat menuturkan, pihaknya telah menutup empat perusahaan yang non esensial dan non kritikal.
Keempat perusahaan ini nekat tetap beroperasi di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Seperti temuan hasil Pengawasan kemarin, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jaksel, memberikan sanksi kepada 4 perusahaan,” ucap Sudrajat dikonfrimasi Rabu (7/7).
Keempat perusahaan tersebut di antaranya; PT Menara Digital Enterprise, PT Asuransi Umum Mega, PT Sinar Sosro Lenteng Agung, dan PT Jamin Indonesia.
“Itu non esensial dan non kritikal tetapi masuk maka kita tutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” katanya.
Ia juga menambahkan, keempat perusahaan tersebut disangkakan pelanggaran Pergub 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19. (Adji)