Ini Dia, 4 Perusahaan Non Esensial dan Non Kritikal yang Nekat WFO di PPKM Darurat, Akhirnya Ditutup

Kamis 08 Jul 2021, 07:16 WIB
Petugas Sudinnakertrans Jaksel menutup 4 Perusahaan di Jaksel. (Foto/Ist)

Petugas Sudinnakertrans Jaksel menutup 4 Perusahaan di Jaksel. (Foto/Ist)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Empat perusahaan Non Esensial dan Non Kritikal tetap beroperasi akhirnya ditutup.

Penutupan ini dilakukan oleh petugas Sudin Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Sudi Nakertrans) Jakarta Selatan. Rabu (7/7/2021).

Kasudin Nakertrans Jaksel Sudrajat menuturkan, pihaknya telah menutup empat perusahaan yang non esensial dan non kritikal.

Keempat perusahaan ini nekat tetap beroperasi di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Seperti temuan hasil  Pengawasan kemarin, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jaksel, memberikan sanksi kepada 4 perusahaan,” ucap Sudrajat dikonfrimasi Rabu (7/7).

Keempat perusahaan tersebut di antaranya; PT Menara Digital Enterprise, PT Asuransi Umum Mega, PT Sinar Sosro Lenteng Agung, dan PT Jamin Indonesia.

“Itu non esensial dan non kritikal tetapi  masuk maka kita tutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” katanya.

Ia juga menambahkan, keempat perusahaan tersebut disangkakan pelanggaran Pergub 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19. (Adji)

Berita Terkait

News Update