JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Dalam kebijakan tersebut, diberikan beberapa pelonggaran dilakukan terhadap sektor usaha yang ada. Diantaranya, diperbolehkan perkantoran non esensial buka dengan 25 persen work for office (WFO).
"Diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," terang Gubernur Anies , Rabu (22/9/2021).
Selain itu, dalam Kepgub yang tertera bahwa untuk pusat perbelanjaan atau mal anak dengan usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk. Dengan ketentuan, tetap dalam pengawasan atau pendampingan orangtua.
"Tempat bermain anak -anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup," ujarnya kembali.
Dalam hal ini, Anies pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan PPKM Level 3.
Sekalipun saat ini kasus aktif Covid-19 di Jakarta terus mengalami penurunan, setiap harinya.
"Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covod-19 minimal dosis pertama. (*)