ADVERTISEMENT

Waketum KADIN Sambut Baik Adanya Kebijakan Program JHT

Selasa, 15 Februari 2022 23:56 WIB

Share
Ilustrasi pencairan JHT. (Foto: Diolah Poskota).
Ilustrasi pencairan JHT. (Foto: Diolah Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah, yang mana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut mulai akan diberlakukan tanggal 5 Mei 2022 nanti dengan mekanisme manfaat pensiun hanya bisa diambil saat berusia 56 tahun. 

Adi menyebut, Permenaker tersebut untuk mengembalikan ketujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya. 

"Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang," ujar Adi  yang dikutip Selasa  (15/2/2022).

Adi menyebut, terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari double manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud. 

"Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan," tegasnya.

Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT   paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT