ADVERTISEMENT
Senin, 14 Februari 2022 17:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani tak sepenuhnya yakin dengan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sementara sebelum cairnya Jaminan Hari Tua (JHT).
Politikus PDI Perjuangan ini menilai kehadiran JKP belum cukup, bahkan tak bisa dijadikan solusi saat buruh kehilangan pekerjaannya dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan memang akan meluncurkan program JKP jelang akhir bulan Februari 2022. Namun, kata Puan, kebijakan itu tak akan langsung berlaku begitu saja karena membutuhkan proses yang memakan waktu lama.
Posisi JHT dan JKP ini menjadikan dua kebijakan tersebut ibarat memakan buah simalakama. Ingin memperoleh JHT, harus menunggu usia 56 tahun. Sementara untuk memperoleh JKP, ada sejumlah syarat panjang yang harus dipenuhi para pekerja.
Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.
"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar Puan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT