JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani tak sepenuhnya yakin dengan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sementara sebelum cairnya Jaminan Hari Tua (JHT).
Politikus PDI Perjuangan ini menilai kehadiran JKP belum cukup, bahkan tak bisa dijadikan solusi saat buruh kehilangan pekerjaannya dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan memang akan meluncurkan program JKP jelang akhir bulan Februari 2022. Namun, kata Puan, kebijakan itu tak akan langsung berlaku begitu saja karena membutuhkan proses yang memakan waktu lama.
Posisi JHT dan JKP ini menjadikan dua kebijakan tersebut ibarat memakan buah simalakama. Ingin memperoleh JHT, harus menunggu usia 56 tahun. Sementara untuk memperoleh JKP, ada sejumlah syarat panjang yang harus dipenuhi para pekerja.
Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.
"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar Puan.
Jika pemerintah ingin mengalihkan bantuan melalui skema subsidi atau bantuan sosial, Puan menilai hal itu tak akan mampu menjadi solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.
Puan mengatakan bansos dan subisi tidak bisa jadi solusi jangka panjang mengingat program tersebut sulit menjangkau seluruh korban PHK.
“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” kata Puan.
Sebab itu, Puan meminta pemerintah meninjau kembali Permenaker Nomor 02 Tahun 2022. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak dalam membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.