JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menuai polemik. Publik menilai kebijakan JHT ala Ida Fauziyah amat merugikan kaum pekerja karena dana JHT hanya bisa dicairkan setelah usia pesertanya mencapai 56 tahun.
Kebijakan yang dicap 'buruk' oleh masyarakat ikut menjadi sorotan bagi Puan. Puan mengatakan JHT bukanlah dana pemerintah sehingga sistem pencairannya dilakukan sesuka pembuat kebijakan.
Dia menegaskan, JHT merupakan dana pekerja yang menjadi hak mereka sepanjang hidup. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut hak-hak pekerja seharusnya tidak melanggar hak mereka sendiri.
“JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tegas Puan melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)
Puan menyindir Ida Fauziyah yang tidak peka terhadap nasib para pekerja. Seturut dengan itu dia juga mengatakan bahwa kebijakan JHT yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 masih kurang disosialisasikan.
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” kata Puan.
Peraturan yang diteken Ida Fauziyah itu mengatur bahwa JHT baru bis dicairkan setelah usia pekerja menginjak 56 tahu. Puan menilai ketentuan ini terlalu memberatkan.
Semakin berat lantaran kebijakan itu berlaku di usim pandemi, di mana angka PHK meningkat tajam.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” kata Puan.
Meski begitu, pada Jumat (12/2/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan terbaru. Pernyataan itu berisi bahwa peserta bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: