Habis JHT, Terbitlah JKP: Pekerja yang di-PHK Kini Tak Perlu Khawatir Lagi Soal Keuangan

Senin 14 Feb 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).

Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan secara total setelah usia pekerja mencapai 56 tahun.

Muncul beragam reaksi dari berbagai kalangan atas beleid tersebut. Kalangan buruh menilai bahwa peraturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah itu berpotensi menindas kaum pekerja.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (11/2/2022) lalu.

Meski peraturan JHT terbaru amat mengkhawatirkan bagi pekerja, namun pemerintah kini sudah membuat skema lain untuk menyelamatkan ekonomi kaum buruh. 

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan JKP memberikan sejumlah hak bagi para pesertanya, antara lain hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Semua hak itu bisa diperoleh pekerja tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Aturan mengenai JKP ini juga telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Ada tiga manfaat yang bisa diperoleh peserta dari JKP. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan tiga manfaat itu adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Uang Tunai

Manfaat uang tunai ditujukan guna membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dan tak lagi mendapatkan penghasilan. Dengan adanya uang tunai lewat program JKP, ekonomi para peserta yang kehilangan pekerjaan bisa sedikit terbantu.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata Anwar.

2. Informasi Pasar Kerja

Berita Terkait

News Update