JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Namun, beleid ini menuai polemik lantaran Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah peserta menginjak usia 56 tahun.
Padahal, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini masih sangat tinggi. Banyak di antara pekerja yang berhenti bekerja lantaran terkena PHK atau mengundurkan diri sebelum usia 56 tahun. Fakta ini membuat pekerja panik karena rentang waktu sebelum usia 56 tahun menuntut mereka harus memenuhi kebutuhan hidup.
"Tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Namun, Jumat (12/2/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan terbaru. Pernyataan itu berisi bahwa peserta bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)
Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:
1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun dana yang tersisa bisa diklaim saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Dian Agung Senoaji.
Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan secara menyeluruh jika sudah mencapai usia 56 tahun. Pencairan itu meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.