Sebelum JHT, Perlu JMM Alias Jaminan Masa Muda

Selasa 15 Feb 2022, 07:30 WIB
Karikatur Sental-Sentil: Sebelum JHT, perlu JMM-Jaminan Masa Muda. (karikaturis: poskota/ucha)

Karikatur Sental-Sentil: Sebelum JHT, perlu JMM-Jaminan Masa Muda. (karikaturis: poskota/ucha)

HARI ini dialog sang kakek dengan cucunya menyangkut masa depan para pensiunan. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah sedang menjadi sorotan. Ini bukan lantaran kasus yang menimpa diri ibu menteri, tetapi menyangkut kebijakan yang dikeluarkan terkait JHT.

“Apa itu JHT kek? “ tanya sang cucu kepada kakeknya.

“JHT itu singkatan Jaminan Hari Tua,” jawab kakek.

“Oh jadi bagaimana pemerintah menjamin hari tua pegawai yang sudah pensiun” kata cucu.

“Lebih tepatnya pemerintah mengatur jaminan hari tua pegawai atau karyawan yang sudah pensiun. Tujuannya agar setelah pensiun nanti memiliki modal untuk hari tuanya,” jelas kakek.

“Bagus dong kek kalau tujuannya untuk menjamin hari tuanya. Lantas yang disorot apanya kek?” tanya cucu lagi.

“Ya tujuannya bagus. Namanya peraturan tujuannya tentu baik. Tetapi yang dipersoalkan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.”

“Oh pakai syarat segala. Syaratnya susah kali yang kek, sehingga banyak diprotes,” kata cucu.

Sang kakek pun menjelaskan.Seperti diberitakan di media ini (Poskota-Poskota.co.id), bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak mendapat kritikan, jika tidak disebut penolakan.

Dalam peraturan tersebut dikatakan klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris). Artinya JHT baru dapat dicairkan seluruhnya ketika berusia 56 tahun, usia pensiun.

Atas terbitnya peraturan ini, kalangan DPR, termasuk Ketua DPR, Puan Maharani menilai kebijakan ini tidak peka terhadap kondisi masyarakat, khususnya para pekerja era pandemi seperti sekarang ini.

Berita Terkait

Makan Uang Bersimbah Darah

Kamis 17 Feb 2022, 08:51 WIB
undefined

Mau Lancar, Antre Dong..?

Sabtu 26 Feb 2022, 08:30 WIB
undefined
News Update