Manfaat JHT Lebih Untung Diterima di Usia 56 Tahun? Airlangga: Pemerintah Akan Lindungi Buruh dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa 15 Feb 2022, 16:54 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto biro pers)

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 banyak mendapat penolakan, karena mengubah cara pencarian, di mana klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menanggapi reaksi penolakan tersebut, menyebutkan JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang.

"JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi karena usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujar Airlangga dalam keterangannya secara virtual Senin sore (14/2/2022).

Menko Airlangga menyampaikan, tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun,” ujarnya.

Adapun persyaratannya adalah telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tegasnya.

Ia menambahkan saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja yaitu JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menandaskan, klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. "JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja," terang Airlangga.

Berita Terkait
News Update