Warga Minta Pemkot Serang Tetap Awasi Tempat Karaoke Nakal (foto luthfi)

Regional

Warga Perumahan Persada Banten Minta Pemkot Serang Tetap Awasi Karaoke Nakal

Minggu 13 Feb 2022, 15:21 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Serang diminta tetap mengawasi pembangunan kafe yang berada di lingkungan RT 017 RW 004  Perumahan Persada Banten, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka. 

Pengawasan itu dilakukan agar setelah dilakukan penggerebekan bangunan tersebut tak dijadikan tempat karaoke lagi karena sudah menyalahi aturan. 

Diketahui, Kamis (3/2/2022) kemarin, rombongan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Walantaka dan Lurah Kepuren meninjau lokasi kafe dan tempat karaoke yang berada di permukiman warga. 

Ketua RT 017 RW 004  Perumahan Persada Banten, Kelurahan Kepuren, Ipan mengaku, hingga saat ini belum ada tindaklanjut setelah ditutup oleh Pemkof Serang.

"Belum ada tindakan selanjutnya setelah penutupan kemarin," ujarnya akhir pekan kemarin. 

Kata Opan pihaknya berharap agar Pemkot Serang melakukan pengawasan agar keinginan warga terkait pembangunan tempat karaoke di tengah permukiman tak terjadi. "Kalau bisa di awasi, agar tidak jadi tempat karaoke," katanya. 

Opan mengaku pihaknya tak melarang aktivitas kafe yang tengah dibangun. Tapi, tempat karaoke yang rencananya akan menjadi fasilitas kafe ditentang pihaknya. "Kalau kafe kami tak masalah. Tapi, ini kan ada room karaokenya," terangnya. 

Terpisah, Camat Walantaka Karsono mengaku pihaknya hingga kini belum menerbitkan izin terkait aktivitas tempat hiburan yang ditolak warga. "Izinnya memang resto, bukan tempat hiburan. Kalau itu bukan kewenangan kami," terangnya. 

"Kalau ada kegiatan seperti itu, tidak ada komplain masyarakat tak masalah. Kami, turun karena ada komplain. Karena izinnya keluarkan dari DPMPTSP," beber Karsono. 

Menurut Karsono, pihaknya hingga kini masih menunggu sikap tegas Pemkot Serang terkait rencana pembangunan tempat karaoke di perumahan Persada Banten. "Iya, nunggu dari Pemkot saja," katanya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya memastikan menutup sementara tempat karaoke. Sedangkan, untuk Salon dan Butik yang berada disampingnya tetap beroperasi.

 "Sudah ditutup sementara untuk karaoke tapi kalo butik  masih boleh dengan memperhatikan protokol kesehatan dan jam operasional," katanya. 

Menurut Kusna, pihaknya tetap memantau dan mengawasi aktivitas bangunan yang direncanakan menjadi tempat karaoke tersebut. Itu dilakukan agar kondisi di lingkungan tetap kondusif. "Iya tetap kita pantau," katanya. (Luthfillah) 

Tags:
wargaPemkot SerangAwasi Karaoke Nakal

Administrator

Reporter

Administrator

Editor