Soal Kerjasama Pengiriman Sampah, DPRD Berikan Sejumlah Rekomendasi Terhadap DLH Kota Serang

Jumat 18 Mar 2022, 13:46 WIB
DPRD Kota Serang Berikan Catatan Khusus Terkait Kelanjutan Kerjasama Pengiriman Sampah (foto luthfi)

DPRD Kota Serang Berikan Catatan Khusus Terkait Kelanjutan Kerjasama Pengiriman Sampah (foto luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kerjasama daerah terkait dengan pengiriman sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPA Cilowong, Kota Serang menyisakan sejarah konflik antara masyarakat setempat dengan Pemkot Serang. 

Di tahun pertama penjajakan kerjasama itu, banyak hal yang dianggap merugikan masyarakat dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah, salah satunya seperti jenis sampah yang dibuang menimbulkan bau busuk yang berlebih.

Kemudian, waktu pengiriman, besaran dan sasaran dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang diterima masyarakat, sampai pada kelayakan daya tampung TPA itu sendiri. 

Untuk itu, memasuki tahun kedua ini, setelah dilakukan evaluasi internal antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), yang kemudian dikondisikan dengan DPRD, terutama Komisi III yang membidangi kerjasama daerah. 

Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan, Kamis (17/3/2022) mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada DLH Kota Serang sebagai prasyarat dilakukannya kelanjutan kerjasama ini. 

"Ada beberapa poin yang belum dilakukan oleh Pemkot Serang, misalnya KDN yang kami usulkan perlu ditelaah kembali besarannya," katanya. 

Kemudian juga beberapa dokumen yang belum dilaksanakan oleh DLH seperti study kelayakan TPA Cilowong, rencana induk pengelolaan sampah, kemudian Perwal terkait besaran nilai retribusi dan mekanisme pemberian KDN kepada masyarakat. 

"Besaran retribusi Rp175 ribu perton itu harus dievaluasi, mengingat berdasarkan hasil uji petik kami di lokasi pengelolaan sampah di Cilowong, mereka membutuhkan biaya sebesar Rp225 ribu perton untuk meleburkan sampah sampai zero," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada Pemkot Serang agar kembali melakukan renegosiasi dengan dengan Pemkot Tangsel terkait dengan besaran nilai biaya layanan pengelolaan sampah atau retribusi pengelolaan sampah itu. 

"Selanjutnya kami juga meminta hal yang sama diberlakukan kepada Pemkab Serang yang juga membuang sampah ke TPA Cilowong," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, ini merupakan poin terpenting yang paling prioritas. Pihaknya mendorong DLH dan TKKSD untuk mendiskusikan kembali, melakukan hiring dengan masyarakat terdekat, terkait dengan pemprosesan sampah Pemkot Tangsel. 

Berita Terkait
News Update