Info Penting! Dinkop UKM Kota Serang Tidak Pernah Janjikan HGB untuk Pedagang Pasar Kepandean

Minggu 03 Apr 2022, 17:00 WIB
Para pedagang di pasar Kepandean dijanjikan sertifikat HGB oleh oknum yang mengaku dari Dinkop Perindag Kota Serang. (foto: poskota/luthfi)

Para pedagang di pasar Kepandean dijanjikan sertifikat HGB oleh oknum yang mengaku dari Dinkop Perindag Kota Serang. (foto: poskota/luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pedagang di Pasar Kepandean mengaku diiming-imingi menjanjikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko yang mereka tempati oleh oknum yang mengaku dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang.

Para pedagang dijanjikan mempunyai sertifikasi HGB selama 10 tahun. 

Menanggapi hal itu, Dinkop UKM Perindag Kota Serang memastikan, pihak yang menjanjikan sertifikat HGB adalah orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Bidang Pasar pada Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Mat Alwi, mengatakan, pihaknya tidak pernah menjanjikan akan memberikan sertifikat HGB kepada para pedagang di pasar Kepandean.

"Apalagi, berdasarkan keterangan pedagang sertifikat HGB bisa berlaku sampai dengan 10 tahun," katanya, Minggu 3 April 2022.

Karena itu, dia memastikan bahwa itu adalah perbuatan oknum yang mencatut nama Dinkop UKM Perindag Kota Serang.

Apalagi, awning yang dibeli oleh para pedagang itu adalah ilegal atau yang bukan merupakan kewenangan Dinkop UKM Perindag Kota Serang.

Sebab yang menjadi kewenangan Dinkop UKM Perindag Kota Serang hanya yang berada di bagian tengah yang jumlahnya mencapai tiga awning besar.

"Kalau yang punya pemerintah itu ada sekitar tiga atau empat awning besar, yang di dalamnya terdapat sekitar 60 los. Jadi kalau yang itu, bukan punya kami. Itu ilegal," katanya.

Alwi mengatakan bahwa dinas tidak pernah memperjualbelikan lahan maupun loss di pasar Kepandean.

Bahkan dinas hanya memungut retribusi sebesar Rp2 ribu/hari kepada para pedagang.

Berita Terkait
News Update