JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio, Gofar Hilman terhadap seorang wanita bernama Hafsyarina Sufa Rebowo atau yang juga akrab disapa Syerin, telah selesai.
Menurut Polda Metro Jaya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebelumnya, Gofar Hilman melayangkan laporan ke polisi, dan ini ditindaklanjuti aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor atau Hafsyarina telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor atau Gofar Hilman dalam mediasi tersebut.
Terlapor, kata Zulpan, juga bersedia membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.
“Pelapor (Gofar Hilman) memaafkan terlapor (Syerin) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai dengan terlapor,” ujar perwira menengah Polri itu dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
"Pelapor tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi," sambung Zulpan.
Dalam pengentian laporan kasus tersebut, kata dia, Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan.
"Di sini peserta mediasinya adalah penyidik, pelapor dan terlapor, paparnya.
Sementara itu, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta dan SAFEnet yang mendampingi Syerin dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Gofar Hilman mengatakan, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut.
Selain itu, Syerin juga menyampaikan permohonan pencabutan surat kuasa pada hari yang sama atau 10 Februari 2022.
“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa,” kata LBH APIK dalam pernyataannya yang diunggah pada akun Instagram LBH APIK (12/2/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya, Hafsyarina atau Syerin menuding Gofar Hilman telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya pada (19/8/2018) silam yang ia ungkapkan melalui serangkaian cuitan pada akun Twitternya (8/7/2021) lalu.
Atas tudingan tersebut, Gofar Hilman balik menuding Syerin telah melakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi lanjutan, Syerin, mengaku bahwa tudingannya kepada Gofar Hilman yang ia sebut telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya adalah tidak benar.
Melalui vidio, Syerin yang didampingi kedua orang tuanya menyatakan permintaan maaf kepada Gofar Hilman atas tudingan yang ia sebut terdorong karena delusi dan hal yang imajinatif pada Jum'at (11/2/2022) malam.
“Saya, Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin, yang memiliki akun Twitter @quweenjojo saya ingin mengklarifikasi cuitan yang saya buat pada 8 Juni 2021, yng menuduh Pak Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” cuitnya seperti dikutip, Jum'at (11/2/2022). (CR 10).