ADVERTISEMENT

Catat! Ini Daftar 10 Kapal Ikan Indonesia Langgar Aturan Perairan dan Ditindak Tegas Kementrian KKP

Sabtu, 12 Februari 2022 15:45 WIB

Share
Kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan. (ist)
Kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beroperasi tidak sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tindak tegas 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi di Perairan Halmahera dan Banggai.

Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.

"Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Sabtu (12/2/2022).

Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Indo Marina  8, KM. Indo Marina 10, KM. Cancer 78, KM. Teguh Jaya, KM. Yasin  04, KM. Mulia Jaya 6, KM. Teguh Jaya  8, KM. Yasin  09, dan KM. Asmoro Jaya 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera, sedangkan KM. Budi Harapan 09 diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai. 

Adin menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini  merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya," tegas Adin. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT