Ilustrasi Janda Duda. (ist)

Regional

Hanya Dalam Dua Bulan Jumlah Janda di Lebak Bertambah 238 Orang, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 11 Feb 2022, 17:35 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat bahwa dalam dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2022 ini sudah ada 238 perkara gugatan cerai yang diajukan pasangan suami istri di Kabupaten Lebak.

Alhasil, hanya dalam waktu dua bulan, jumlah perempuan yang tidak bersuami lagi alias jumlah janda di Kabupaten Lebak bertambah jadi 238 orang. 

Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi mengatakan, dari 238 perkara gugatan cerai yang pihaknya catat per 10 Februari kemarin, hampir semuanya didominasi oleh kaum wanita, mereka berinisiatif untuk berstatus janda.

"Ya dari bulan Januari hingga 10 Februari kemarin itu ada 238 gugatan cerai, rata-rata diajukan oleh kaum wanita yang lebih memilih bercerai dengan suaminya," kata Gushairi saat dihubungi, Jum'at (11/2/2022).

Gushari menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan para istri menceraikan suaminya, dan memilih menjadi status janda, di antaranya yakni faktor ekonomi, perselingkuhan, dan bahkan pertengkaran.

“Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang paling banyak menyebabkan pasangan mengalami perceraian,” ucapnya.

Menurut dia, pada tahun 2021 sendiri terdapat 1.464 perkara gugatan cerai. 1.082 perkara diajukan oleh pihak wanita. Dapat dilihat keingianan wanita untuk berstatus janda lebih tinggi.

"Kita belum dapat pastikan apakah angkanya bertambah dibandingkan tahun sebelumnya atau tidak, karena kan sekarang masih bulan Februari," pungkasnya. (Yusuf Permana)

Caption : ilustrasi janda duda (ist)
 

Tags:
Hanya Dalam Dua BulanJumlah Jandadi LebakBertambah 238 Orangjandadua bulan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor