LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak memberi peringatan kepada para truk untuk tidak membawa muatan secara berlebihan atau over dimensi atau overload (Odol) saat melintas di jalan raya.
Bahkan, Satuan yang dikomandoi oleh Kasat Lantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa ini akan menindak tegas sopir truk odol yang bandel dengan kurungan bui dan denda sebesar Rp24 juta.
AKP Kresna menjelaskan, bahwa ketegasan itu bukan sembarangan pihaknya berlakukan namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekad angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,"kata AKP Kresna Aji Perkasa, Selasa (15/2/2022).
AKP Kresna menjelaskan, tindak pidana itu diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan.
"Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL," terang mantan Kapolsek Panongan ini.
Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut maupun pengendara lainnya. Oleh karenanya, kegiatan tersebut harus dihentikan agar tak disepelekan.
"ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalulintas, baik itu pengendara truk nya maupun pengendara lainnya," ujarnya.
Dengan adanya sanksi tegas itu, AKP Kresna berharal tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.
"Industri saya harap tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya terjadi ketidakseimbangan,"harapnya.
Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkar sopir truk agar tidak ODOL.